Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa penyesuaian biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Uang Representatif dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bangka Nomor 39 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Biaya Masukan Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020 dimana Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 39 Tahun 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 20 (dua puluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 53 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dapat mempunyai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Cianjur Nomor Nomor 46 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pmeberhentian 6. Masa Kerja 7. Tata Kerja 8. Hak dan Kewajiban 9. Penggajian 10. Anggaran 11. Karier 12. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti 13. Pengawasan dan Pengendalian 14. Larangan 15. Penyelesaian Perselisihan 16. Laporan 17. Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN, PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara/daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pringsewu, perlu menerapkan penilaian dan pengendalian risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secarab efektif dan efisien
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemrintah daerah
11. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah
12. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
13. peraturean menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2017 tentang kebujakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
17. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inseptorat, satuan pplisi pamong praja dan staf ahli bupati
peraturan bupati ini memutusakan tentang penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko di lingkungan pemerintah kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu maka perlu menyusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, uraian kegiatan dan tindak lanjut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh sehingga dapat meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Pengahasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
a. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2020;
b. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 44 Tahun 2020;
c. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 74 Tahun 2020.
-
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Boyolali No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
Mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian pemberian honorarium kepada tenaga kontrak
non pegawai negeri sipil, jasa tenaga kesejahteraan sosial
kecamatan serta penambahan komponen lain-lain biaya
penunjang kedinasan pada standar satuan biaya honorarium,
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun
2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2021 diubah.
141 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya yang dapat melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka
perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memiliki fleksibilitas dalam dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang• undangan sehingga dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam upaya kesehatan dasar di Kota Banjarmasin. berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Puskesmas Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/ 1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, Meliputi :Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pola Tata Kelola; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi Blud Puskesmas; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-Lain; Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat