Perma No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mencabut
Organisasi Kepaniteraan Pengadilan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI), Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.02.Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
badan - perencanaan - pembangunan - daerah - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2023/44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Jabatan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perbup Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021
Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.541
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
339
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 42 Tahun 2020
EDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN PEGAWAI DI LUNGKUNGNA PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu melakukan pencegahan benturan kepentingan
b. Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja pegawai dalam mengemban tugas
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
2. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992
3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012
Berisi pedoman tentang penanganan benturan kepentingan yang dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah adanya Benturan Kepentingan yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu disusun pedoman umum penanganan Benturan Kepentingan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
3 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme perlu suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, melalui penanganan benturan kepentingan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyatakan penanganan benturan kepentingan di instansi pemerintah ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permenpan No. 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang acuan bagi ASN dalam bersikap, berperilaku dan bertindak terhadap adanya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 54 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Etika Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Etika Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar
ABSTRAK:
Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Banjar dalam hal pelayanan perizinan dan nonperizinan, dan bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyatakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib diterapkan etika pelayanan yang merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Etika Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Etika Pelayanan, Kewajiban Dan Larangan, Pengawasan Pelayanan Publik, Sanksi Pelanggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permenpan RB No.25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Untuk menindaklanjuti persetujuan Surat Gubemur Kalimantan Timur Nomor 061/4301/B.Org-KL tanggal 16 Agustus 2021 Hal Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; Permenpan RB No.17 Tahun 2021; Permenpan RB No.25 Tahun 2021; Perda Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kukar No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kukar No.6 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.6 Tahun 2019
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD.2022/NO.111, LL KOTA PONTIANAK: 27 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
3 Halaman dan 24 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3.A Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Ke-6 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3.A, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ke-6 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/honor di Lingkup Pemko Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat