Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.541
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan