Peraturan Bupati (Perbup) tentang Presensi Elektronik Bulungan
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan (e-Government) dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Salah satu wujud pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah melalui presensi elektronik guna menjamin ketaatan pegawai ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021;
Perbup ini mengatur tentang penggunaan presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengukur produktivitas dan disiplin kerja ASN. Dalam Perbup ini diatur mengenai ketentuan umum, perangkat E-Presensi Bulungan, administrator dan operator, tata cara penggunaan E-Presensi Bulungan, presensi manual dan laporan kinerja manual, larangan, pelaporan, serta pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan. Peraturan bupati ini berisikan prinsip satu data bulungan, penyelenggara satu data kabupaten bulungan dan penyelenggaraan satu data Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran pengusaha Daerah air minum Kabupaten Bulungan guna untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang¬undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 7Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
sesuai ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 09 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2019
Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk satu tahun anggaran.
ASB dimaksudkan sebagai alat ukur kebijakan alokasi dan proporsi belanja kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Perhitungan kebijakan alokasi dan proporsi belanja menggunakan formula yang terdapat pada masing-masing Jenis ASB.
Dalam rangka memudahkan implementasi ASB, dapat digunakan Sistem Informasi Manajemen ASB Kabupaten Bulungan.
Penerapan ASB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Bulungan
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 39 ayat 2 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kerja, analisis standar Belanja, standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal, efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran tahunan perlu adanya penyetaraan kewajaran alokasi anggaran secara proporsional setiap kegiatan pada instansi melalui penyusunan analisis standar belanja, pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Analisi Standar Belanja Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, PERDA No. 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2017 tentang Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Bulugan No. 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengenai Analisis Standar Belanja Kabupaten Bulungan, yang mencakup standar belanja, klasifikasi belanja pengukuran dan evaluasi, penetapan anggaran, kepatuhan dan pengawasan, serta dokumentasi dan pelaporan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan bahwa belanja yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Mengubah
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya terakomodir, khususnya yang terkait dengan belanja barang dan jasa sehingga perlu diatur kembali agar dalam pelaksanaan dapat lebih terarah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan diubah sebagai berikut:
- Belanja barang dan jasa dapat berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis, dan barang/jasa yang akan diserahkan ke masyarakat.
- Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya terkomodir, khususnya yang terkait dengan metode penyisihan piutang, maupun konsep nilai perolehan sehingga perlu diatur kembali agar dalam pelaksanaan dapat lebih terarah, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansu Pemerintah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerh, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No. 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan.
perubahan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan fokus pada penyesuaian terhadap standar akuntansi terbaru, pelaporan keuangan, dan prosedur akuntansi. Perubahan ini biasanya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan akuntabilitas serta transparansi laporan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN BEBERAPA – PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang keseluruhan materi muatanya bertentangan dengan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 2 Tahun 1993 Seri D Nomor 2); 3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 Seri D Nomor 1); 4) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 SERI E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2014
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2014/NO 3, TLD NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka jenis retribusi daerah yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang dimaksud perlu dilakukan pencabutan, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
melaksanakan Surat Menteri Keuangan Nomor S-133/MK.07/
2011 tanggal 18 Maret 2011 sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf a, agar segera menghentikan pelaksanaan dan memproses pencabutan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaraan Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan daerah yang sebelumnya telah diterbitkan. Peraturan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa regulasi yang berlaku di Kabupaten Bulungan selalu relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terbaru. Untuk rincian lebih lengkap dan spesifik mengenai peraturan yang dicabut dan efeknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bulungan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2012; PerKa BPKM No.9 Tahun 2012;
Perbup ini menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bulungan Tahun 2023-2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal akan diatur lebih lanjut dalam Perda.
84 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat