perubahan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan fokus pada penyesuaian terhadap standar akuntansi terbaru, pelaporan keuangan, dan prosedur akuntansi. Perubahan ini biasanya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan akuntabilitas serta transparansi laporan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat