Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 38 Tahun 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan fokus pada penyesuaian terhadap standar akuntansi terbaru, pelaporan keuangan, dan prosedur akuntansi. Perubahan ini biasanya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan akuntabilitas serta transparansi laporan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/NO 41
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan