Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2015/21 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Transisional Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Setelah Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Field Of Defence)
ABSTRAK:
1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia, pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan;
3. Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja sama di bidang pertahanan meliputi tujuan, ruang lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang berwenang, pengaturan keuangan, hak kekayaan intelektual, kerahasiaan informasi, bantuan medis darurat, penyelesaian sengketa, amandemen, pemberlakuan dan pengakhiran.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)
ABSTRAK:
1. hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di bidang pertahanan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERPANJANGAN MASA DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN KELAHIRAN DALAM RANGKA MASA TRANSISI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2011/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa DIspensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Rangka Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk
memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan guna mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011,
semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11.15111/SJ, tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa
berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka untuk
optimaslisasi pelayanan pencatatan kelahiran perlu memperpanjang masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabfrpaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Wonosobo nomor 6 tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1997 maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang mengatur tentang pajak daerah yang tidak terkait langsung dengan peraturan dimaksud dipandang perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 1998; Instruksi Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 30 Maret 1998
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 1997 antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Tingkat II Semarang yaitu Perda Kab. Semarang No. 4/Pd/71; Perda Kab. Semarang No. 03 Tahun 1987; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1971; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1989; Perda Kab. Semarang No. 15 Tahun 1992; Perda Kab. Semarang No. 5 Tahun 1994; Perda Kab. Semarang No. 5/Pd/1955
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak daerah
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)
ABSTRAK:
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi, mendorong kerja sama bidang pertahanan,bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahannilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Diubah dengan
PP No. 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentangpelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991
Mengubah
PP No. 65 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988
PP No. 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
PP No. 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1992.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN dengan mengimplementasikan salah satu elemen yang disepakati dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dalam integrasi ekonomi ASEAN melalui penyusunan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat