Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 1998

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 1997 antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Tingkat II Semarang yaitu Perda Kab. Semarang No. 4/Pd/71; Perda Kab. Semarang No. 03 Tahun 1987; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1971; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1989; Perda Kab. Semarang No. 15 Tahun 1992; Perda Kab. Semarang No. 5 Tahun 1994; Perda Kab. Semarang No. 5/Pd/1955

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 September 1998
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1999
Tanggal Berlaku
17 Juli 1999
Sumber
LD.1999/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan