materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 1997 antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Tingkat II Semarang yaitu Perda Kab. Semarang No. 4/Pd/71; Perda Kab. Semarang No. 03 Tahun 1987; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1971; Perda Kab. Semarang No. 1 Tahun 1989; Perda Kab. Semarang No. 15 Tahun 1992; Perda Kab. Semarang No. 5 Tahun 1994; Perda Kab. Semarang No. 5/Pd/1955
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat