Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendikbudriset No. 29 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Mencabut
eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
Permendikbudriset No. 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Permendikbudriset No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 35, BN 2024 (423); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Noor 4 Tahun 2014; PErpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1393), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN 2024 (441); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2024 (507); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik
Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri
Ambon, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 139 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Politeknik
Negeri Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN 2024 (461); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Teuku Umar dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN WILAYAH KERJA - KLASIFIKASI - SATUAN KERJA - BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2017
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 19, BPJS
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor
Kabupaten/Kota merupakan perwakilan Kantor Pusat dalam melaksanakan program dan tugas operasion
Dasar Hukum Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; Kepres Nomor 24/P Tahun 2016; Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Wilayah Kerja dan Klasifikasi Satuan Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
c. Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Wilayah Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.944, Jdih.pu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat