Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21/PRT/M/2017, Jdih.pu.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2011 Tahun 2011
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2785/20/DJL.1/2017 tentang Pedoman Permohonan dan Penetapan Susut Jaringan Tenaga Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2015/ NO 81; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2018/No.624, jdih.lkpp.go.id : 13 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008
OrGanisasl-Tata Kerja-Dewan Sumber Daya Air Nasional
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Orqanisasl dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2008 perlu dibentuk Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3). Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan presiden Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2007;
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
5). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15, BN.2023 (1103)/59 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
b. bahwa untuk membentuk produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
c. bahwa dengan adanya perkembangan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan PerundangUndangan dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan Pembinaannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis, kerangka, dan materi muatan;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. pembentukan Instrumen hukum lainnya;
d. perubahan dan pencabutan produk hukum;
e. Penyebarluasan produk hukum;
f. kewenangan penetapan;
g. monitoring;
h. pembinaan; dan
i. evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat