Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis, kerangka, dan materi muatan; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. pembentukan Instrumen hukum lainnya; d. perubahan dan pencabutan produk hukum; e. Penyebarluasan produk hukum; f. kewenangan penetapan; g. monitoring; h. pembinaan; dan i. evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat