Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN 2024 (336); 38 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Statuta Politeknik Negeri Jember, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pedoman-Tata Cara- Pola Pengelolaan-Sumber Daya Air
2009
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; dan
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola sumber daya air dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Ruang lingkup dalam pedoman ini meliputi tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, teknis penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, peninjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
57 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006
Wewenang-Tugas-Tol-Direktorat Jenderal Bina Marga-Badan Pengatur Jalan Tol-Badan Usaha Jalan Tol
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pemerintah (Menteri Pekerjaan Umum selaku Menteri yang menangani urusan di bidang Jalan) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol, belum sepenuhnya diatur secara rinci wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan dapat menimbulkan permasalahan tumpang tindih kewenangan;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, perlu diatur wewenang dan tugas penyelenggaraan Jalan Tol antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol;
1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
3. Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
4. Keputusan Presiden RI No. 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Wewenang dan tugas penyelengaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol meliputi :
a. Pengaturan
b. Pembinaan
c. Pengusahaan
d. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1113
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan.Publik Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satu aksinya harus menerbitkan peraturan yang mensyaratkan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik kriteria tertentu
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit 5. Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat sebagai acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib terhadap Layanan Publik Tertentu
Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP;
b. Pelaksanaan KSWP;
c. Pembinaan dan pengawasan; dan
d. Penyampaian laporan, data, dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2015/ NO 1585; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 41, BN 2015/ NO 1975; JDIH.ESDM.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014
Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut
Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2018, BN.2018/No.1487, jdih.pu.go.id : 44 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat