Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan.Publik Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat sebagai acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib terhadap Layanan Publik Tertentu Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP; b. Pelaksanaan KSWP; c. Pembinaan dan pengawasan; dan d. Penyampaian laporan, data, dan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan.Publik Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1113
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan