Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 34, BN.2023 (404)/ 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerin Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur sistem pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi;
b. bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk
mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas;
c. bahwa pengaturan mengenai kebijakan dan kebutuhan
pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, wiyata kinarya merdeka belajar, sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
Pedoman -Pengadaan-Pendaftaran-Penetapan Status-Penghunian-Pengalihan Status-Pengalihan-Hak Atas Rumah Negara
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Pasal 3 ayat (7), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, serta Pasal 16 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2004;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Lingkup pedoman teknis ini meliputi pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
120 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2013 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 30 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2010/ NO 322; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2010, BN. 2010/NO.712 , Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2013/ NO 1447; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat