Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN.2024 (125)/40hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Hibah Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelauatan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria, penggunaan dan klasifikasi hibah luar negeri, perencanaan hibah luar negeri, pelaksanaan, penutupan hibah luar negeri langsung, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN- KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 10, BN.2023 (1084)/9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi Di Kawasan Industri Terpadu Batang
ABSTRAK:
a. bahwa percepatan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dilaksanakan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas guna menciptakan pusat kegiatan ekonomi baru yang secara nyata memberikan dampak berganda dalam pembangunan nasional q.an peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal
29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang setelah mendapat persetujuan Presiden;
c. bahwa penetapan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan lndustri Terpadu Batang memiliki daya laku clan daya ikat yang kuat sebagai acuan dalam percepatan pelaksanaan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 , Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dan daftar kegiatan percepatan investasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/KEPMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dan belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN.2024 (268)/46 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
diperlukan pengaturan mengenai pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, tata cara penerbitan izin dan rekomendasi, masa berlaku dan berakhirnya izin rekomendasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/KEPMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
53/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) dan belum memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Dibawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1166); dan
b. ketentuan mengenai standar usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dan standar produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 Tahun 2010
Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 31, BN.2010/No.546, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan 30 Buku Teks Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendikbud No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2016/No.1711, jdih.bawaslu.go.id : 30 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 36, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat