JUMLAH MINIMAL TERTENTU JENIS PELAYANAN JASA ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2017 No. 1285, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan
Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5915);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Satuan Kerja yang memberikan jenis pelayanan jasa; lampiran yang memuat tentang Jumlah Minimal Tertentu atas Jenis Pelayanan Jasa
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
51 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2010
Tata Naskah Dinas - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN 2024 (301): 37 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berdampak pada kebutuhan di bidang kearsipan, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup tata Naskah Dinas meliputi: a) jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b) pembuatan Naskah Dinas; c) pengamanan Naskah Dinas; d) pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e) pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1579), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN.2024 (267)/25 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun
2021 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan cara distribusi ikan yang baik, penerapan cara distribusi ikan yang baik, penilaian cara distribusi ikan yang baik, sertifikat penerapan distribusi ikan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
91 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN.2024 (306)/12 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, diperlukan pengaturan mengenai peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan yang berkaitan dengan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN 2024 (160) : 49 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Penanggung Jawab Alat Angkut; b. pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia; c. TPI; d. Area Imigrasi; e. unit analisis penumpang; dan f. tata tertib di TPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46, BN.2023 (1096)/78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, kementerian teknis berwenang menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran kredit usaha rakyat serta menyusun petunjuk teknis penyaluran kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima KUR dan prioritas bidang usaha kelautan dan perikanan, jenis, persyaratan dan mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
78 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN.2024 (81)/7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pembangunan serta mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyelenggaraan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat
Fase I , pelaksana, perjanjian pinjaman, peruntukan pinjaman, Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor
Timur - Barat Fase I
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2024/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut perlu dilakukan penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. bahwa penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: Bj66/M.SM.02.00/2024 tangga123 Januari 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirriaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat