Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 14, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Gedung Pusat Kebudayaan Indonesia dan Wisma Atase Pendidikan dan kebudayaan di Cambera Australia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2010.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 4398, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian
Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang
penelitian teknologi bersih serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian
Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN. 2022 No. 610 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa untuk penguatan pengawasan terhadap ekspor
dan impor komoditas perikanan, menjamin komoditas
perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas
dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi
standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta
melindungi hayati ikan, perlu menetapkan jenis
komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan
keamanan hasil perikanan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jenis komoditas wajib
periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil
perikanan, perlu dilakukan penggantian Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang karantina ikan, media pembawa hama, hasil perikanan, pemasukan, pengeluaran. Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina
Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 983), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-07.OT.01.03, BN.2011/No.323, peraturan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 22, jdih.kemdikbud.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN.2016/No.800, peraturan.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat