kode etik - kode perilaku - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 8, BN 2020 (1336): 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan aktualisasi nilai Pancasila secara andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun kode etik dan kode perilaku pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 19)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2013 (1555): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomo 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka Nomor 16 Tahun 2013.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Pada saat ini mulai berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 31, BN 2014 (1769): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Untuk menghasilkan Analis Kebijakan yang berkualitas dan profesional di bidangnya diperlukan adanya penjaminan mutu Analis Kebijakan. Bahwa untuk melakukan penjaminan mutu sebagaimana dipandang perlu adanya standar kompetensi Analis Kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2014 dan Nomor 16 Tahun 2014.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis
Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 39, BN 2014 (1627): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat diperlukan pembentukan karakter yang didasarkan pada nilainilai dasar profesi PNS.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Pajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 27, BN 2015 (1225): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan. Bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1996; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 32 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014.
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - seleksi calon widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2015 (1299): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
ABSTRAK:
Peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat. Untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2015 (1104): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014.
Rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 42, BN 2015 (1959): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adaah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres RI Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 5353/V/4/6/1999; Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2012; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Klasifikasi Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip atau pengelompokkan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat