Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
05 November 2014
Sumber
BN 2014 (1769): 7 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2077 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan