Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 24, jdih.kemdikbud.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2020/ NO456; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh
tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal,
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi
kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya
izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu
perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan
kerja diantara perusahaan dengan pekerja;
d. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan
Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020
hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan
Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa
pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses
bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi
Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
8 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 20, BN.2014/No.852, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendikbud No. 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Dan Sulawesi Selatan
Mencabut
Permendikbud No. 43 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 53, BN 2016/NO 1561; KEMDIKBUD.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Dan Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat