Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2023 (408)/38 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, salah satu tugas Lembaga Penjamin Simpanan merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan menyesuaikan beberapa pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, diperlukan peraturan tentang program penjaminan simpanan yang dapat memastikan terselenggaranya pelaksanaan penjaminan simpanan secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor
2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang
Program Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kepesertaan, kewajiban bank peserta, dokumen kepesertaan, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, simpanan yang dijamin, rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang dijamin, pengajuan klaim, klaim penjamin yang layak dibayar, klaim penjamin yang tidak layak dibayar dan keberatan terhadap keputusan penetapan simpanan tidak layak bayar, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
38 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2022 (838)/46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu
tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan
prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat
menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tindak lanjut pencabutan izin usaha, tim likuidasi, pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengakhiran likuidasi bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur bank dalam likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pertanggungjawaban tim likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, likuidasi bank dengan kriteria tertentu, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
46 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Pemblokiran - Data Kepegawaian - Layanan Kepegawaian - Sistem Informasi - Aparatur Sipil Negara - asn
2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN 2023 (40): 11 hlm, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perpres Nomor 116 Tahun 2022; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; dan Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman
dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (NSPK Manajemen ASN). Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Lampira file: 11 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Angka Kredit - Kenaikan Pangkat - Jenjang - Jabatan Fungsional
2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2023 (494): 20 hlm, bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi. Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: 1) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 2) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN - DANA ALOKASI KHUSUS FISIK - BIDANG PENDIDIKAN - SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2019 (106): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan
Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres No. 141 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001.
Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan
Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, beserta Peraturan Nomor IX.C.11 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2019 Tahun 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat