UU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Mencabut
UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-undang (UU) tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan makaUndang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhakmengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai denganNegara Kesatuan;b.bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undangyang berlaku untuk seluruh Indonesia
Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara; denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA
BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN V KEPALA DAERAH
BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN
BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Bagian II Sekretaris Daerah
BAGIAN III PEGAWAI DAERAH
BAB VI KEUANGAN DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH
BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN
BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN
BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH
BAGIAN V PENGUMUMAN
BAB VIII PERATURAN PERALIHAN
BAB IX PERATURAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1957.
a.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948b.Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;c.Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerahyang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
PERPU No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
UU No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
PERPU No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Palu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964, Perpu Nomor 2 Tahun 1964, dan Perpu Nomor 47 Tahun 1960.
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melancarkan pembiayaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa guna pembangunan ekonomi di Indonesia serta untuk keperluan-keperluan lain yang dapat bersama disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Director of the International Cooperation atau penggantinya, pemberian pinjaman dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu;
b. Bahwa untuk maksud tersebut itu Export-Import Bank of Washington bersedia memberikan pinjaman ini dengan syarat-syarat yang tertentu;
Pasal-pasal 89 dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Persetujuan pinjaman tertanggal 30 April 1957 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington, yang disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dan yang mengatur pemberian kredit lebih dari $15,000.000. (lima belas juta dollar) uang Amerika Serikat dan/atau uang lain sampai jumlah yang senilai, dengan ini disahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Lampung Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Barat, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1991, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesisir Barat di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2012.
UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat