PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Banjar No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020; Dan bahwa sehubungan terdapat kegiatan yang memerlukan pergeseran antar rincian obyek belanja, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 perlu diubah dan disesuaikan; Sehingga berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020 diubah.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Analisis Standar Biaya Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).15.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ..........6.565.00015.2Balai Tata Ruangan Pembangunan ............1.224.50015.3Balai Konstruksi ..........................821.50015.4Jawatan Alat-alat Besar ...................20.332.00015.5Direktorat Pekerjaan Umum .................69.00015.6Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan ..........133.264.00015.7Jawatan Pembangunan Kota ..................13.760.000
15.8Balai Penyelidikan Tanah dan Jalan ........1.969.00015.9Direktorat Perairan .......................69.00015.10Jawatan Perairan ..........................68.098.00015-11Jawatan Tehnik Penyehatan .................13.053.00015.12Laboratorium Penyelidikan Masalah Air .....567.00015.13Balai Hydrologie Hydrometrie ..............707.00015.14Direktorat Perumahan ......................69.00015.15Jawatan Gedung-gedung Negeri ..............102.724.00015.16Jawatan Perumahan Rakyat ..................28.893.00015.17Lembaga Masalah Bangunan ..................p.m.15.18Direktorat Tenaga .........................69.00015.19Jawatan Tenaga ............................38.474.00015.20Perusahaan Listrik ........................46.671.00015.21Laboratorium Listrik ......................p.m.15.22Pengeluaran tak tersangka .................p.m.Jumlah ...........477.399.000(Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1Kementerian dan pengeluaran umum ......117.128.40010.2Perpustakaan Negara ...................910.30010.3Perguruan Tinggi ......................108.841.60010.4Jawatan Pengajaran ....................90.586.600
10.5Kursus-kursus .........................14.955.30010.6Pendidikan Guru .......................290.129.60010.7Sekolah Menengah Umum ..................74.053.10010.8Pengajaran Teknik .....................53.710.20010.9Pengajaran Perekonomian ...............12.485.20010.10Pengajaran Kewanitaan .................9.045.60010.11Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan .....498.30010.12Sekolah Menengah Kehakiman tingkat Atas345.20010.13Sekolah Rakyat Latihan/Percobaan/Peralih-an .....................................9.417.70010.14Tunjangan kepada SekolahÄsekolah Parti-kelir dan AsramaÄasrama Partikelir .....33.000.00010.15Jawatan Pendidikan Masyarakat ..........30.805.20010.16KursusÄkursus Pendidikan Pegawai JawatanPendidikan Masyarakat ..................1.088.10010.17Pemberantasan Buta Huruf ...............19.400.00010.18Perpustakaan Rakyat A ..................4.921.70010.19Kursus Kemasyarakatan ..................8.016.00010.20Urusan Pemuda. Kepanduan, Olah-raga danKewanitaan .............................1.500.00010.21Jawatan Kebudayaan .....................3.322.30010.22Bagian Kesenian ........................2.593.30010.23Perguruan Tinggi Kesenian ..............823.00010.24Perguruan Kesenian .....................1.468.70010.25Bagian Purbakala .......................1.841.90010.26Arsip Negara ...........................168.90010.27Bagian Bahasa ..........................1.542.500
10.28Tunjangan kepada Lembaga Kebudayaandan sebagainya, tunjangan kepada Musiumdan Lembaga Pengetahuan dan sumbanganuntuk penerbitan buku-buku pengetahuan ..2.671.30010.29Pengeluaran tak tersangka ...............4.200.000Jumlah: .............899.470.000(Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluhribu rupiah).Pasal 2.Bagian X. Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Pendidikan. Pengajaran danKebudayaan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal I dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari AnggaranRepublik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yangdinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang in
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dariAnggaran Republik Indonesia untuk dinas 1954 ditetapkan seperti yangdinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1960.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
8B.4 Kesyahbandaran dan Kepanduan ......... 10.945.000 8B.5 Perambuan dan Penerangan Pantai ...... 9.585.500 8B.6 Mahkamah Pelayaran ................... 25.000 8B.7 Pengajaran Ilmu Pelayaran ............ 9.156.000 8B.8 Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel .... 6.887.000 8B.9 Pengeluaran tidak tersangka .......... Memori Jumlah : .......... 88.174.000 (Delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pasal 2. Bagian VIII B, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perhubungan - Jawatan Pengawasan Pelayaran
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
ABSTRAK:
1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan anatara Pemerintah Republik Indonesiadan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan.
3. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan meliputi tujuan kerja sama, lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang ditunjuk, kerahasiaan, penyelesaian perselisihan, dan perubahan. Adapun rincian materi muatan dari Persetujuan dimaksud antara lain:
1. Lingkup kerja sama, meliputi:
a. peningkatan kerja sama industri pertahanan antara kedua negara dalam berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama, termasuk alih teknologi, pengembangan bersama dan produksi bersama, pembekalan, pemeliharaan dan perbaikan;
b. peningkatan kerja sama dalam ilmu dan teknologi pertahanan melalui:
1) pertukaran informasi dan personel, pendidikan dan pelatihan, dan saling kunjung;
2) realisasi proyek bersama;
3) penelitian dan pengembangan bersama peralatan pertahanan dan persenjataan baru, peralatan dan persenjataan elektronik, peralatan lain untuk kebutuhan khusus, serta perancangan dan produksi teknologi dari persenjataan dan peralatan yang disebutkan bagi angkatan udara, pertahanan udara dan angkatan darat;
c. peningkatan dukungan produk dan jasa serta proyek bilateral yang berkaitan dengan peralatan dan komponen pertahanan;
d. proyek bersama dalam bidang rekonstruksi, modernisasi, dan konversi fasilitas pembuatan produk yang berorientasi militer; dan
e. peningkatan bentuk kerja sama industri pertahanan lainnya yang dapat disepakati oleh para pihak;
2. Pembentukan Komite Indonesia-Belarus yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan rencana, program atau kegiatan kerja sama dan merekomendasikan bentuk dan bidang kerja sama yang baru dalam melaksanakan Persetujuan;
3. Penunjukan otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan;
4. Pelindungan terhadap setiap informasi yang diperoleh dalam kerangka Persetujuan sesuai hukum nasional masing-masing;
5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai baik melalui negosiasi maupun saluran diplomatik;
6. Ketentuan mengenai perubahan, saat mulai berlaku, jangka waktu dan pengakhiran Persetujuan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat