Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari AnggaranRepublik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yangdinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang in
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat