Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpajakan daerah perlu menetapkan instansi pengelola dan instansi pembantu;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan atas ketentuan dalam Pasal 3, 3A, dan 3B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal, pemerintah daerah wajib untuk membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, terdapat beberapa dinas yang digabung dengan dinas lainnya, sehingga dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. yaitu perubahan pada tipe perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 110 Tahun 2010; PP No. 53 TAhun 2010; PP No. 18 Tahun 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permenpan-RB No. 34 Tahun 2011; Panmenpan-RB No. 63 Tahun 2011; PerBKN No. 20 Tahun 2011; Perpan-RB No. 39 Tahun 2013; Permenpan-RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwako No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian VB (Kementerian Perekonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran).5B.1Kementerian dan Pengerluaran Umum ..9.545.0005B.2Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Ne-geri ...............................20.636.5005B.3Direktorat Perekonomian Rakyat .....369.7005B.4Jawatan Perekonomian Umum ..........8.572.800
BAB I (Pengeluaran).5B.1Kementerian dan Pengerluaran Umum ..9.545.0005B.2Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Ne-geri ...............................20.636.5005B.3Direktorat Perekonomian Rakyat .....369.7005B.4Jawatan Perekonomian Umum ..........8.572.800
Bagian VB, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Perekonomian
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran RepublikIndonesia untuktahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).3A.1Kementerian dan pengeluaran umum ......3 172 2003A.2Pendidikan pegawai ....................138 9003A.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan agraria..............120 000
3A.4Jawatan Agraria........................935 0003A.5Inspeksi Agraria Propinsi...............Memori3A.6Penilikan AgrariaKabupaten.............Memori3A.7Pembelian dan penghapusan hak tanah....13 133 9003A.8Pengeluaran yang tak tersangka..........MemoriJumlah....................17 500 000(Tujuhbelas juta lima ratus ribu rupiah).Pasal 2BagianIIIA, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesiauntuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat