Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu diubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2013; dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang menunjukkan rangkaian proses akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan, macam sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual, ketentuan penetapan Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual, penyerahan Laporan Keuangan SKPD dan Pengajuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2010; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam pemanfaatan sumber-sumber energi tenaga listrik sehingga terjamin ketersediaan tenaga listrik.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kewenangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperlukan mekanisme regulasi sebagai landasan hukum sehingga dapat memberi manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan, meliputi; Kedudukan, Kewenangan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Keteknikan; Monitoring dan Evaluasi; Akseleresasi Peningkatan Rasio Elekktrifikasi; Pelistrikan Desa; Kerjasama; Sistem Informasi Ketenagalistrikan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan teknis yang
mengatur mengenai ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan sekolah, maka perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah;
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diubah dan huruf g ditambah;
Ketentuan Pasal 15 huruf h ditambah;
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan huruf g ditambah;
Di antara BAB VIII PEMBIAYAAN dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA dan Pasal 45A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Samarinda tahun 2019 no 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat
dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, karena sifatnya sulit
terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan kantong plastik, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2008 Nomor 69 );
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ( Berita Negara RI
Tahun 2010 nomor 274 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara RI Tahun
2012 Nomor 804);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah tahun
2011 Nomor 02 );
11. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi
Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2016 Nomor 3);
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk :
melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban:
a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat