Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Pendidikan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Pendidikan Teknik pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Materi pokok: Jenis Layanan, Cara Pembayaran Tarif, dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ketentuan pasal 14 dan
pasal 73 maka, perlu diadakan perubahan nomenklatur khususnya pada Bagian
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas maka perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerahdaerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun 1959, Nomor 74, (TLNRI Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041 ) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169),
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI No. 4438); Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, TLNRI No. 4539); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24
Inhun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah;
6
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2018/No.38, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali . Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan,. kedudukan, tugas dan fungsi,. susunan organisasi., Tata kerja,. Eselon, pengangkatan dan pemberhentian,. ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/1,TLD NO.01, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 08 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku serta lembaga-lembaga penyuluhan pada sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor X 01/VIII Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; 8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan. dan pengurangan aset tetap daerah; 10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; 11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah ;dan 13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2019
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun ANggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No 15 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun ANggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi dan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi yang Dikecualikan, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi Daerah, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, Hukum Acara Komisi Informasi Kabupaten, Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi, Laporan dan Evaluasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat