Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
ABSTRAK:
Hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasa, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat / lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya serta pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah merupakan suatu keniscayaan , dilihat dari sudut pandang internasional, nasional maupun regional, maka perlu perlu membentuk Peraturan daerah Khusus tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai keberadaan, penetapan, pengelolaan , kewajiban pemegang, penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.13, BN.2011/No.84, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.16
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.
MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota; dan pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk teknis pemilihan anggota MRP ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Khusus ini.
18 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2021/No.487, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN.2017/No.1175, jdih.bmkg.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN.2017/No.793, jdih.pom.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 17, BN 2023 (913); 61 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 16, BN 2023 (830); 15 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat