PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: Keputusan Presiden (KEPPRES) Pasal

Menemukan 108.071 peraturan dalam 0,13 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1998
• Berlaku mulai 26 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  2. KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
  3. KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
Mengubah
  1. KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
  2. KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
  3. KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
  4. KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
  5. KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
  6. KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
  7. KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
  8. KEPPRES No. 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media
Mengubah
  1. KEPPRES No. 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan Dan Latihan Ahli Multi Media
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1996
• Berlaku mulai 28 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 79 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia - Singapura
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1966
• Berlaku mulai 58 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... ·o + .01 � OQ v- KEl:-U'l'USAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No.: 256 TAHUN 1266 PRESIDEI'J REPUBLIK IrIDONESIA, mengutjapkan terima kasih atas djasa-djasanja. ...

... Pr-e e.i den No. 312 t.ahun 1965 dan raempe r-- hent.Lkan derigan horrnat; Ke t ua , Wakil Ketua clan para anggo t.a dari Panitya Pus�t Penampungan Bentjana Alam seperti termaisud dalam Keputusan Fresiden ...

... Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 ; KEDUA Mengingat 1-:enetapkan PERT i'J,".A Mcndengar e · Jv'ienimbang KErrIGii. ....... ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO ...

... .· · ., ••••• Ditetapkan Denc;an berlakunja Keputusan ini semua peraturan jang berten-. tangan dengan Keputusan ini dinjatakan tidak berlaku. ...

... SALINAtJ : Surat Keputusan ini dlkirimkan untuk diketahui kepada : 1. Para Menteri Ute.ma 2. Para Menteri · , 3. Pimpinan M.P.R.S.; 4. Pimpinan D.P.R.-G.R.: 5. Pimpinan Badan Pemeiriksa Keuangan ; 6. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Mengubah
  1. KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
  2. KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2004
• Berlaku mulai 20 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. Perpres No. 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  2. Perpres No. 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. PERPRES No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  3. PERPRES No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
Diubah sebagian dengan
  1. PERPRES No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. PERPRES No. 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  3. PERPRES No. 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
  4. PERPRES No. 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
  5. PERPRES No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
  6. PERPRES No. 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara
  7. PERPRES No. 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara
Mengubah
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  2. KEPPRES No. 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. KEPPRES No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. Perpres No. 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. PERPRES No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  3. PERPRES No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  5. KEPPRES No. 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
Mengubah
  1. KEPPRES No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
  2. KEPPRES No. 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. KEPPRES No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1999
• Berlaku mulai 25 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Hasil pencarian pada file:

... , DAN RANCANGAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan ...

... Pasal 1 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. ...

... Pasal 3 (1) Bentuk Rancangan Undang-Undang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini. (2) Bentuk ... ...

... Pasal 4 Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini. ...

... Pasal 5 Bentuk Rancangan Keputusan Presiden adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini. ...

... Pasal 6 Bentuk rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Keputusan Presiden, nutatis mutandis dengan bentuk Rancangan Keputusan Presiden Tersebut Pasal 7 Bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 44 Tahun 1999 Tanggal : 19 Mei 1999 3. ...

... RANCANGAN KEPUTUSAN PRESIDEN RANCANGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….. TAHUN ... ...

... (Nama Keputusan Presiden) } 1 ½ Spasi } 2 Spasi BAB I } 2 Spasi Pasal 1 } 2 Spasi BAB II } 2 Spasi Pasal …. } 2 Spasi BAB …… dan seterusnya ….. } 2 Spasi ...

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... Pasal I... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL TOMIN! TAHUN 2015. ...

... dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia ...

... Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. ...

... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal II Keputusan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 16 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

... Pasal 2 Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1. ...

... Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Tomini Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan