Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1966

Mencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1966 tentang Mencabut Keppres No. 312/1965 Dan Memberhentikan Dengan Hormat Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
256
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 1966
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Desember 1966
Sumber
LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan