PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: Keputusan Presiden (KEPPRES) Pasal

Menemukan 108.071 peraturan dalam 0,122 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1961
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 78 Tahun 1966 tentang Membebaskan Semua Para Anggota Pengurus Panitia Masjid Istiqlal dan Monumen Nasional Beserta Para Anggota Komando Pelaksanaan Pembangunan
Mencabut
  1. Keppres Nomor 214 Tahun 1959 tentang Pengubahan Panitia Tugu Nasional Dahulu Menjadi “Panitia Monumen Nasional”
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Hasil pencarian pada file:
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1960
• Berlaku mulai 64 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:

... Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seJuruhnya berbunyi sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalarn Keputusan Presiden Nomor }}O Tahun 200} tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah ...

... Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kalidiubahterakhirdenganKeputusanPresiden Nomor 32Tahun2003 diubahsebagaiberikut : Pasal I SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI Dl1JBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN ...

... DEPARTEMEN NON PEMERINTAH LEMBAGA KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 200] , TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MEMlITUSKAN : 2 PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA ...

... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGA WATI SOEKARNOPUTRl Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 Salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

... Pasal n 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c c ...

... Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagairnanatelabbeberapa kali diubah, terakhir denganKeputusanPresidenNomor32Tahun2003 ...

... Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NOll Departernensebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir ...

... kali diubah, terakhir denganKeputusanPresiden Nomor 32Tahun2003; ,'. ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA PEMERINT AHNON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
  4. KEPPRES No. 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
Diubah sebagian dengan
  1. PERPRES No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. PERPRES No. 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
  3. PERPRES No. 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
  4. PERPRES No. 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
  5. PERPRES No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Mengubah
  1. KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
  2. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  3. KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. KEPPRES No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
  5. KEPPRES No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2003
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 1... Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAIIUN 1999 TENTANG KOMITEKEBUAKANSEKTORKEUANGAN. MEMUTUSKAN: 2. ...

... Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000; 1. ...

... Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000; C PRLSIDEN REPUBUKINDONESIA, KEPU1USANPRESIDENREPUBUKINDONESIA ...

... Pasal II... ...

... "Pasal 5 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. ...

... Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Kornitc Kebijakan Sektor Keuangan, sebagaimaria telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000, sebagai berikut ...

... Ditetapkan dijakarta' pada tanggal 14Juli 2003 PRESIDEN REPUBLlKINDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI .Nahattands SaJinan sesuai dengan aslinya Deputi SekretarisKabinet Bidang Hukum dan ~:::::;;:;;:::: ...

... :::::' .... g-undangan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  3. KEPPRES No. 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1998
• Berlaku mulai 26 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998
  2. KEPPRES No. 28 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
  3. KEPPRES No. 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Mengubah
  1. KEPPRES No. 170 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
  2. KEPPRES No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Kebijakan Akuntansi
Hasil pencarian pada file:

... Ketentuan Pasal4 dalam Keputusan Presiden Nomor84Tabun 2004 tentang KomiteStandar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tabun 2009, diubah sebingga berbunyi ...

... sebagaiberikut : Pasal I Menetapkan: KEPUTUSANPRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSANPRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITESTANDARAKUNTANSI PEMERINTAHAN. ...

... Keputusan Presiden Nomor 8.4 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerin.ta.han sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden NOmo,T3"rabun 2009; 6. ...

... Pasal 4 ayat [J] Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Menimbang: bahwa untuk Iebih memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja,KomiteStandar Alruntansi Pemerintahan, perlu ...

... menetapkan Kepuwsan Presiden untuk mengubah Keputusan Presiden NQ}IDor84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah denganKeputusan PresidenNomor3Tahun 2009; PRESIDEN ...

... REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHANYANG MARA ESA PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

... SUSlLO BAMBANG YUDHOYONO Ditetapkan diJakarta Padatanggal 12Juli2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. :.. . •( ." 0,. Salinan sesuai dengan aslinya: DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI .,...,,,""..' ...

... N"-"'-'IL'lKeputusan Presiden inimulaiberlaku pada tanggalditetapkan. PasallI 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ...

Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Download file:
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... Presiden dan.semua anggota Team Ahlii dengan mengutjapkan terima xa s th atas pelaksanaan tugasnja ; KE DUA Mentjabut Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 02/U/KEP/8/1966 dan segala keputusan lain jang ...

... berhubungan dengan Hu i PERT.AMA Menetapkan MEMUTUSKAN: Pasal 4 ajat (l} Undang-undang Dasar ; Mengingat bahwa pelaksanaan Pemerintahan pada dev..Tasa ini, telah memungkin- kan ditiadakannja Staf Pribadi ...

... Presiden seperti jang diatur- (iengan Ke- putusan Presidium Kabinet No. 02/U/KEP/8/1966 Menimbang PRESIDEN· REPUBLIK INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLJK IN:QONESIA NO.: 186 TAHUN 1968 £;.-- PRE SI ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan