Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/ SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sepanjang yang mengatur penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim
Perma No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mengubah :
Perma No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN.2020/No.916, jdih.mahkamahagung.go.id: 6 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Pasal 2, Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/I/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 /KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 /KMA/SK/III/2015 tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2020/No.917, jdih.mahkamahagung.go.id: 17 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 6, BN.2020/No.1595, jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Narkotika - korban penyalahgunaan narkotika - lembaga rehabilitasi
2014
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1/PB/MA, BN 2014 (465): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
ABSTRAK:
Bahwa jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika semakin meningkat serta upaya pengobatan dan/atau perawatannya belum dilakukan secara optimal dan terpadu. Untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12 Tahun 1995; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun `1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2016.
Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM
2021
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN. 2021 No. 683 , jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang
mengatur pengadaan hakim;
b. bahwa pengadaan hakim dilakukan mela1ui pemenuhan
kebutuhan calon pegawai negeri sipil;
c. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengadaan Hakim sudah tidak lagi memenuhi
kebutuhan Mahkamah Agung saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916);
11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengadaan Hakim (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 527)
mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, pasal 7 dan menghapus ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 527)
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN. 2021 No. 836, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat