PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Menemukan 422 peraturan dalam 0,019 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 37/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura
  2. Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  3. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian
  4. Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
  5. Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019
Penyelenggara Pasar Alternatif

Perekonomian

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019 Tahun 2019
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 Tahun 2019
Perusahaan Efek Daerah

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016
Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.04/2018 Tahun 2018
Perubahan atas POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 Tahun 2015
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP tanggal 28 Maret 2013 perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum yang Disampaikan kepada Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 Tahun 2015
Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020
Bank Perkreditan Rakyat

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
  2. Peraturan BI No. 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat
  4. ketentuan mengenai wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/36/DPNP tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka Konsolidasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 Tahun 2016
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Terbentuk Perseroan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan