bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
UU ini mengatur mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
PERPU No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
UU No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
PERPU No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Palu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964, Perpu Nomor 2 Tahun 1964, dan Perpu Nomor 47 Tahun 1960.
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat