PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.899 peraturan dalam 0,011 detik

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1946
Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1946
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1946
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1946
Perpajakan
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1946
Partai Politik dan Pemilu Desa
Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1946
Desa
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1946
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Mencabut
  1. PP No. 2 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1946
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Diubah dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1946
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1946
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan