Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW)
Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran RepublikIndonesia untuktahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakanpada lampiran-lampiran Undang-undang ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) NO. 61, LN.1954/NO.132, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
Penetapan-Undang-Undang-Darurat-Pembentukan- Daerah-Daerah- Swantantra- Tingkat I-Sumatera- Barat-Jambi -dan- Riau"
1958
Undang-undang (UU) NO. 61, LL SETNEG : 17 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,
Undang-undang (UU) tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia danPasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW).
Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dariAnggaran Republik Indonesia untuk dinas 1954 ditetapkan seperti yangdinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Bagian IBW XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) NO. 64, LN.1954/NO.135, LL SETNEG : 2 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat