Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlahmaksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yangdimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danDewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun1957 No. 1);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal TunggalPasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun1956 No.30) ditambah dengan satu ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat 2 bagiDaerah Istimewa yang mempunyai Wakil Kepala Daerah Istimewajumlah anggota Dewan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkansebanyak-banyak 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil KepalaDaerah Istimewa
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1956.
Undang-undang (UU) tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
ABSTRAK:
bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;b."Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
ABSTRAK:
bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954.
Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pinjaman Republik Indonesia dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis
ABSTRAK:
Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalamlapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan UniRepublik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September1956, sebagai terlampir;b.Bahwa dalam pasal-pasal 5,6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebutPemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersediamemberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta(seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101).
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari PemerintahUni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barangkonsumsi,bahanpakaian,alat-alatpertanian,alat-alatperhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industriatau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakanoleh Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 MenteriKeuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam halmenyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanyatidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuatperjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggunganPemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabatPemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakanyang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pasal 96 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentangpengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi NusaTenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66)b.Bahwa Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 101).
Peraturanyang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.9 tahun1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi PropinsiNusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66), ditetapkansebagai undang-undang.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata "Sunda-kecil", kata itu dibaca "NusaTenggara".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria REFR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telahtersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah,tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturanundang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kinimasihadapadadandijalankanolehpenjabat-penjabatpamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapatseluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari KementerianAgraria.b.Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagitindakan-tindakanMenteri Agraria dalam menjalankan tugas danwewenang agraria hingga sekarang ini
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telahdiserahkan kepada sesuatu badan penguasa;selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada MenteriAgraria.
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undangdan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftarlampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:a.Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan MenteriDalam Negeri;b.Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof vanPlaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabatpamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang.
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalampasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah denganmempergunakan haknya termaktubdalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentangperubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahandaerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang No. 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101)
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
UUDrt No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukumanterhadappembelian,penyerahan,penguasaan,kepunyaanpersediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan ataupembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin"(Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan,penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik,penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengantidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkansebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga,ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 11/2 mm danpaling banyak 4 mm.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penempatan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1958.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat