UUDrt No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyesuaian dasar hukum, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Selatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Barat di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyesuaian dasar hukum, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh
ABSTRAK:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2006.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara di Aceh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat