PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Undang-undang (UU)

Menemukan 1.899 peraturan dalam 0,012 detik

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1988
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
APBN
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1988
• Berlaku mulai 36 tahun yang lalu
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1988
• Berlaku mulai 36 tahun yang lalu
APBN
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 4 Tahun 1989 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1988
• Berlaku mulai 36 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Mencabut
  1. UU No. 66 Tahun 1958 tentang Wajib-Militer
  2. UU No. 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
  3. UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
  4. UU No. 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
  5. UU No. 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
  6. UU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
  7. UU No. 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
  8. UU No. 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
  9. UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1988
• Berlaku mulai 36 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Mengubah
  1. UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1987
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
Ketatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1987
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
Hak atas Kekayaan Intelektual
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Diubah dengan
  1. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Mengubah
  1. UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1987
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
APBN
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1987
• Berlaku mulai 37 tahun yang lalu
APBN
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1987
• Berlaku mulai 38 tahun yang lalu
APBN
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan