Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2006

Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. SASARAN PENYULUHAN 4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5. KELEMBAGAAN 6. TENAGA PENYULUH 7. PENYELENGGARAAN 8. SARANA DAN PRASARANA 9. PEMBIAYAAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. KETENTUAN SANKSI 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2006
Tanggal Pengundangan
15 November 2006
Tanggal Berlaku
15 November 2006
Sumber
LN.2006/NO.92, TLN NO.4660, LL SETNEG : 26 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 39756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan