PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Menemukan 616 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 18/15/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
  2. Peraturan BI No. 14/7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
  3. Peraturan BI No. 14/13/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 20/14/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan BI No. 20/12/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan BI No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  3. Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  5. Peraturan BI No. 12/2/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  6. Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  7. Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  8. Proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  9. Batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  10. Suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  11. Laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  12. Penyusunan dan penyampaian kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  13. Penyusunan dan penyampaian aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  14. Penyusunan dan penyampaian restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2020
  15. Penyusunan dan penyampaian laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional, dicabut sejak data bulan Juni 2020
  16. Penyusunan dan penyampaian tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut sejak data bulan Juni 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
  1. Peraturan BI No. 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 16/7/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  2. Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  3. Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  4. Peraturan BI No. 10/20/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
  5. Peraturan BI No. 7/1/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan