PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Menemukan 607 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013
Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 13/12/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah
  2. Peraturan BI No. 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/5/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 12/8/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  2. Peraturan BI No. 11/6/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  3. Peraturan BI No. 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Pasal 3 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Mengubah :
  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
  2. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 Tahun 2016
Bilyet Giro

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008
Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan