PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Menemukan 607 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/9/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2. Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008
Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valutas Asing

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
  3. Peraturan BI No. 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007
Pedagang Valuta Asing

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/3/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 6/1/PBI/2004 tentang Pedagang Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 Tahun 2015
Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto
Mencabut :
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016 Tahun 2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan