Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tahun 2007

Sistem Informasi Debitur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Informasi Debitur
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
9/14/PBI/2007
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 November 2007
Sumber
LN 2007/NO 143, TLN NO.4784, BI.GO.ID : 24 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1682 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/21/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan