PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Menemukan 607 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004
Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/26/PBI/2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 10/2/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/12/PBI/2014
Operasi Moneter Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  2. Peraturan BI No. 12/18/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  3. Peraturan BI No. 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  4. Peraturan BI No. 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  5. Peraturan BI No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999
Fasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000

Perbankan, Lembaga Keuangan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000
Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/193/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Laporan Pinjaman Komersial Luar Negeri oleh Badan Usaha Bukan Bank
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/5/KEP/DIR tanggal 8 April 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Pinjaman Komersial Luar Negeri oleh Perusahaan Swasta
  4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/55/ULN tanggal 26 Maret 1997 Perihal Pedoman Penerimaan PKLN Bank, khusus angka IV. Pelanggaran mengenai tata cara pembayaran sanksi atas pelanggaran pelaporan PKLN
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/1/ULN tanggal 17 April 1998 tentang Penyempurnaan Format Laporan Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank
  6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 5/9-Kep.Dir tanggal 23 Juni 1972 perihal Tata Cara Pelaporan Penerimaan Kredit Luar Negeri dalam Rangka PMA
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016 Tahun 2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan