Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children Of The World " Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk melakukan pengeluaran,
pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan uang
rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah khusus seri “For The Children of
The World” tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang
sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah khusus seri “For The Children of The
World” tahun emisi 1999 telah beredar cukup lama di
masyarakat, sehingga Bank Indonesia perlu menetapkan
uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf
b tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara
mencabut dan menarik uang rupiah khusus dari
peredaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “For
The Children of The World” Tahun Emisi 1999 dari
Peredaran;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Peraturan ini mengatur tentang penarikan uang rupiah
khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi
1999 dari peredaran.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan
uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang
rupiah;
b. bahwa pemusnahan terhadap uang rupiah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Bank Indonesia
untuk memelihara ketersediaan uang rupiah yang
berkualitas dan terpercaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah
dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun
2024;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang
Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2024 (66)/24 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut
menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi
yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan,
memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta
meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan
keuangan berkelanjutan;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang
dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat
perubahan lingkungan strategis baik internal maupun
eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja kebijakan
makroprudensial sebagai bagian dari bauran kebijakan
Bank Indonesia;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta
untuk penguatan kerangka kerja kebijakan
makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014
tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 35B ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan
Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar kebijakan makroprudensial, kerangka kebijakan kerja makroprudensial, perumusan kebijakan makroprudensial, pelaksanaan kebijakan makroprudensial, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, akuntabilitas dan transparasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia NO. 12, BN.2024 (65)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara
stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas
sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan
makroprudensial;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan kebijakan Bank
Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel yang
didukung dengan kewenangan untuk memperoleh,
memproses, dan mendiseminasikan data dan informasi
guna memenuhi ketersediaan data dan informasi yang
berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Bank Indonesia tentang Kebijakan Data dan Informasi
Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar kebijakan data dan informasi, kerangka kerja kebijakan data dan informasi, perumusan kebijakan data dan informasi, pelaksanaan kebijakan data dan informasi, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan pengawasan, akuntabilitas dan transparasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Pasal
15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 tentang
Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia
Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada
Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar
Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada
Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2024 (64)/42 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank
Indonesia melaksanakan kewenangan di antaranya
dengan mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas;
c. bahwa dalam mengelola suku bunga, nilai tukar, dan
likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta
untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan
moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian
moneter yang di antaranya dilakukan melalui operasi
moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta
pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta
asing;
d. bahwa pelaksanaan pengendalian moneter melalui
operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
perlu dilakukan secara terintegrasi dengan
pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing guna
mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pengendalian Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dasar pengendalian moneter, kerangka kerja pengendalian moneter, perumusan pengendalian moneter, pelaksanaan pengendalian moneter, pelpaoran dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, akuntabilitas dan transparansi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013
d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
g. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
h. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022
i. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
j. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 10, BN.2024 (63)/69 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penguatan pencegahan tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Bank
Indonesia berkomitmen untuk mendukung penerapan anti
pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan penerapan
standar internasional;
b. bahwa penguatan pencegahan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan
keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia
termasuk perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat
dan dinamis;
c. bahwa untuk melakukan penyelarasan ketentuan
mengenai penerapan anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang
diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan,
serta diawasi oleh Bank Indonesia, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi
Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, kewajiban penerapan APU, PPT dan PPPSPM, customer due deligence, anti tipping-off, kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru dan teknologi baru, pengawasan dan pelaporan, koordinasi, sinergi dan/atau kerja sama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia NO. 9, BN.2024 (51)/20 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perubahan Undang-Undang mengenai
Bank Indonesia dalam Undang-Undang mengenai
pengembangan dan penguatan sektor keuangan, terdapat
penguatan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan
pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung stabilitas
nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, stabilitas
sistem keuangan, dan stabilitas makroekonomi dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai lalu lintas
devisa dan sistem nilai tukar, Bank Indonesia telah
memiliki kewenangan untuk mengelola pelaporan kegiatan
lalu lintas devisa, menetapkan ketentuan atas berbagai
jenis transaksi devisa, serta mengatur kepemilikan dan
penggunaan devisa untuk memperlancar lalu lintas
perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar
negeri;
c. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam
pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan berdasarkan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan secara
komprehensif agar dapat memberikan manfaat yang
optimal bagi perekonomian dengan risiko yang tetap
terkendali, di tengah perkembangan pasar keuangan
global dan domestik yang dinamis, sehingga tidak
menganggu stabilitas perekonomian nasional dan
stabilitas sistem keuangan;
d. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam
pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud
dalam huruf c juga dimaksudkan untuk mewujudkan
stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi
ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk
akibat lalu lintas devisa, sehingga diperlukan upaya
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang
selaras dengan Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pengelolaan Lalu Lintas Devisa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengelolaan LLD, pelaporan dan pemantauan, respon kebijakan, koordinasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 8, Website Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 58A ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, tugas dan wewenang BSBI, organisasi BSBI, tata kerja BSBI dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BN.2024 (20)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
ABSTRAK:
a. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar
negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank tersebut dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko;
c. bahwa instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank perlu diimplementasikan melalui pengaturan batasan rasio pendanaan luar negeri bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, cakupan ULN Bank jangka pendek dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing jangka pendek, kewajiban RPLN, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan RPLN, evaluasi, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia NO. 6, BN.2024 (17)/119 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang
modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi
pembiayaan ekonomi;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan (pricing), pelaku PUVA, infrastruktur pasar keuangan, transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, perizinan, data dan informasi, penerapan prinsip kehati-hatian manajemen risiko dan tata kelola, perlindungan konsumen, pengawasan, exit policy, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-theCounter
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/BI)
9. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Monetersebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
75 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat