Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BN.2024 (20)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
ABSTRAK:
a. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar
negeri bank jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank tersebut dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko;
c. bahwa instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank perlu diimplementasikan melalui pengaturan batasan rasio pendanaan luar negeri bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, cakupan ULN Bank jangka pendek dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing jangka pendek, kewajiban RPLN, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan RPLN, evaluasi, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia NO. 6, BN.2024 (17)/119 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan
pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang
modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi
pembiayaan ekonomi;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan (pricing), pelaku PUVA, infrastruktur pasar keuangan, transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, perizinan, data dan informasi, penerapan prinsip kehati-hatian manajemen risiko dan tata kelola, perlindungan konsumen, pengawasan, exit policy, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-theCounter
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/BI)
9. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Monetersebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 5, BN.2024 (16)/22 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
ABSTRAK:
a. arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran yang tidak terlepas dari berbagai risiko, perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri di bidang sistem pembayaran;
b. berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan sejalan dengan arah kebijakan sistem
pembayaran, serta untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional, menjaga efisiensi nasional, kepentingan publik, pertumbuhan industri, dan/atau persaingan usaha yang sehat, perlu dilakukan penguatan industri sistem pembayaran melalui penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran;
c. untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan SK SP, pelaku SK SP, penyelenggaraan SK SP, pelaporan, pengawasan dan pemantauan, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
PBI No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BN.2024 (15)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia
b. semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan bauran kebijakan Bank Indonesia yang mengintegrasikan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran,
dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, yang konsisten dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan tugas Bank Indonesia serta BKBI, kebijakan utama, kebijakan pendukung, survei, perolehan, pemrosesan, penge,mbangan dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan dan penjelasan, perumusan, penetapan dan pelaksanaan BKBI, pengaturan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, Akuntabilitas, transparasi kebijakan, dan komunikasi kebijakan, pelaksanaan kewenangan lainnya dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, Website Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, kelembagaan, kelembagaan dan penyelenggaraan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, penyelesaian sengketa oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pelaporan dan pemberian informasi oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pengawasan, koordinasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BN.2024 (77)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi keuangan digital
b. pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko siber yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu
stabilitas sistem keuangan, sehingga perlu dibangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik
c. membangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, diperlukan pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan dan pengawasan KKS, tata kelola, pencegahan, penanganan, pengawasan, kolaborasi, penerapan KKS dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 1, BN.2024 (3)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
b. ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 15, BN.2024 (60)/5 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu
disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 3 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 14, BN.2023 (36)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 telah beredar cukup lama di masyarakat;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang penarikan peredaran uang rupiah logam a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991; b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 oleh Bank Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2023 (35)/27 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang penambahan ketentuan umum, OPT Konvensional, OPT Syariah, penerbitan surat berharga lainnya, Transaksi repo dan reverse repo surat berharga, Penempatan berjangka syariah di Bank Indonesia, Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah, SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI, SBIS, SukBI, dan SUVBI,Peserta Operasi Moneter dan sanksi bagi Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat