ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penguatan pencegahan tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Bank
Indonesia berkomitmen untuk mendukung penerapan anti
pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan penerapan
standar internasional;
b. bahwa penguatan pencegahan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan
keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia
termasuk perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat
dan dinamis;
c. bahwa untuk melakukan penyelarasan ketentuan
mengenai penerapan anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang
diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan,
serta diawasi oleh Bank Indonesia, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi
Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, kewajiban penerapan APU, PPT dan PPPSPM, customer due deligence, anti tipping-off, kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru dan teknologi baru, pengawasan dan pelaporan, koordinasi, sinergi dan/atau kerja sama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|