Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2020/No. 635, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2020/No. 470, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2020/No. 455, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2020/No. 366, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim Pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2020/No. 144, peraturan.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN.2020/No. 23, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 12, BN.2019 (1758)/31 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Kajian Lingkungan Hidup Startegis wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 46 Tahun 2016, Perpres Nomor 65 Tahun 2015, Perpres Nomor 66 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, penyelenggaraan KLHS untuk RPJMN Tahun 2020-2024, tim penyusun KLHS untuk RPJM 2020-2024, pemantauan dan evaluasi KLHS untuk RPJMN tahun 2020-2024, pendanaan penyelenggaraan KLHS untuk RPJMN tahun 2020-2024 dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
31 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 8, BN.2019 (1201)/90 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2020, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyelenggaraan dekonsentrasi, urusan pemerintahan yang dilimpahkan, penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pendanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan dekonsentrasi, penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
90 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 7, BN.2019 (727)/20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Dan Angka Kredit Fungsional Perencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Fungsional Perencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, inpassing dalam JFP, syarat PNS yang diangkat dalam JFP melalui inpassing, pemberhentian sementara dalam JFP, kebutuhan JFP dan peta jabatan, uji kompetensi, Masa pengangkatan PNS dalam JFP dan tata cara pelaksanaan dan ketentuan teknis Penyesuaian/Inpassing
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2019 (726)/20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Kerja Pemerintah serta berdampak terhadap capaian pembangunan, maka perlu dilakukan perencanaan
kebijakan pengendalian inflasi nasional;
b. bahwa karakteristik inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran, dan kebijakan harga yang diatur oleh Pemerintah, yang memerlukan koordinasi lintas sektor sejak tahap perencanaan kebijakan;
c. bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta mengawal implementasi program terkait pengendalian inflasi nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran kebijakan pengendalian inflasi nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebijakan pengendalian inflasi, tata cara sinkronisasi penyusunan sasaran inflasi nasional dan strategi pengendalian inflasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengendalian inflasi, dukungan forum perencanaan sistem informasi untuk kebijakan pengendalian inflasi, tim sinkronisasi perencanaan kebijakan pengendalian inflasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat