Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyelenggaraan dekonsentrasi, urusan pemerintahan yang dilimpahkan, penyelenggaraan dekonsentrasi, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pendanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan dekonsentrasi, penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat