Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2025 (239)/150 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang efektif dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata
kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 195
Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat kementerian/sekretariat utama, deputi bidang perencanaan makro pembangunan, deputi bidang pembangunan kewilayahan, deputi bidang ekonomi dan transportasi digital, deputi bidang politil, hukum, hak asasi manusia pertahanan dan keamanan, deputi bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, deputi bidang pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, deuti bidang infrastruktur, deputi bidang pembiayaan dan pembangunan, deputi bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan, inspektorat utama, staf ahli, pusat, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, penataan organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
150 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1,
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana
Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional tentang Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus Provinsi Papua, dukungan sistem informasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus Provinsi Papua dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal .
52 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 8, BN.2024 (835)/23 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas, jenjang dan kedudukan jabatan fungsional perencana, tahapan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional perencana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
23 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 7, BN.2024 (834)/12 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
merupakan kementerian yang ditugaskan Presiden untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa diperlukan penataan dan pendokumentasian
terhadap pengetahuan yang dihasilkan dan/atau
pengalaman praktis di bidang perencanaan pembangunan
nasional yang melekat pada individu di Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c. bahwa untuk pelestarian aset berupa pengetahuan,
keterampilan, serta pengalaman operasional dan
manajerial yang dimiliki oleh pegawai di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional tentang Manajemen Pengetahuan
di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-UndangPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2021 Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2021,Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun
2022, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun
2023 dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2
Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, konsep, kebijakan dan strategi, implementasi, pelaksanaan manajemen pengetahuna, penerapan manajemen pengetahuan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2024 (757)/9 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pendanaan Inovatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pendanaan
Inovatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema pendanaan inovatif, sumber, penerima dan kriteria penerima pendanaan inovatif, pemanfaatan pendanaan inovatif, unit pelaksanaan pendanaan inovatif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 5, BN.2024 (715)/39 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional secara profesional,
tertib, aman, dan lancar, perlu disusun pedoman
penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
b. bahwa penyelenggaraan keprotokolan untuk pelaksanaan
tugas pelayanan kepada Menteri dan pimpinan di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Keprotokolan, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan keprotokolan, tata tempat, tata upacara, tatab penghormatan, penerimaan tamu dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
39 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2024 (666)/18 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomro 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertegas komitmen Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan jajarannya untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan untuk menyelaraskan visi Inspektorat Utama dengan visi yang tercantum dalam Rencana Strategis Inspektorat Utama Tahun 2020-2024, penyempurnaan koridor kegiatan konsultansi, serta perubahan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu tentang ketentuan umum dan lampiran peraturan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diubah sebagian
18 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2024 (541)/8 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sinronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung dan mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan bidang pendidikan secara langsung;
b. bahwa untuk koordinasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendidikan perlu keselarasan dan proses yang komprehensif melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan;
c. bahwa untuk melaksanakan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai clearing house, perlu pengaturan yang memperkuat mekanisme proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara bersama-sama untuk menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Terhadap Anggaran Pendidikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan, sistem informasi perencanaan dan penganggaran terhadap anggaran pendidikan dan pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2024 (264)/215 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan sarana untuk menerjemahkan cita-cita dan tujuan negara ke dalam pembangunan negara yang lebih konkret yang dilaksanakan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka tahunan;
b. bahwa untuk optimalisasi perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dalam rencana kerja pemerintah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, rencana kerja pemerintah disusun dan ditetapkan dalam rancangan rencana kerja pemerintah yang digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembahasan rancangan RKP Tahun 2025, pembicaraan pendahuluan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemutakhiran rancangan RKP Tahun 2025 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
215 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN 2024 (260)/12 HLM
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tim koordinasi nasional TPB, tata cara koordinasi, penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan TPB tingkat nasional dan tingkat daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat