Peraturan Menteri Perindustrian NO. 41, BN.2024 (695)/87 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efiseinsi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri baja batangan yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri baja batangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan;
Pasal 17 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SHI Industri Baja Batangan dan perusahaan industri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
87 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 40, BN.2024 (576)/71 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, perlu mendorong program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman;
b. bahwa untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman, perlu melaksanakan program restrukturisai mesin dan/atau peralatan pada industri makanan dan industri minuman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2015, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permen Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 dan Permen Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada perindustrian makanan dan industri minuman, lembaga pengelola program restrukturisasi dan tim teknis, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
71 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 39, BN.2024 (549)/32 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri dan
penyediaan bahan baku bagi industri yang menggunakan
limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan
baku industri serta mempertimbangkan aspek kesehatan,
keselamatan, dan keamanan lingkungan, perlu mengatur
tata cara pemberian rekomendasi atas impor komoditas
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi
Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai
Bahan Baku Industri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan rekomendasi dan rekomendasi perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
32 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 38, BN.2024 (545)/16 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan industri dan menjamin mutu produk telepon seluler dan komputer tablet serta perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, perlu mengatur kembali ketentuan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet;
b. bahwa Peraturan Menteru Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kenutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendafatarn Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi NOmor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan tanda pendaftaran produk, realisasi produksi dan impor, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Gengam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 37, BN.2024 (518)/18 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan ini mengatur tentang verifikasi industri, penerbitan surat keterangan verifikasi industri, lembaga verifikasi independen, pelaporan pelaksanaan verifikasi industri, pengawasan da evaluasi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
18 halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN.2024 (440)/8 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur kembali tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk modul surya;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penghitungan nilai TKDN produk Modul Surya, Penghitungan nilai TKDN tenaga kerja langsung, Penghitungan nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik, biaya alat kerja, biaya jasa lainnya dan format penghitungan nilai TKDN
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN.2024 (439)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-
IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian :
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 32, BN.2024 (434)/51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan nilai strategis industri pengolahan kelapa sawit dan memberikan kepastian serta kemudahan dalam menentukan identifikasi teknis setiap komoditas turunan kelapa sawit, perlu mengatur klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun
2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, pemantauan dan evaluasi atas Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31, BN.2024 (433)/26 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, perlu menyesuaikan kebijakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42
Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu belum
menampung perkembangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun
2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu yaitu tentang ketentuan umum, program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu, penggantian, penunjukan LPPR, tim teknis, verifikasi lapangan dan permohonan realisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu diubah sebagian
26 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN.2024 (438)/72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan regulator gas tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri regulator gas tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap regulator gas tabung liquified petroleum gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia regulator gas tabung LPG dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat