Peraturan Menteri Perindustrian NO. 37, BN.2024 (518)/18 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan ini mengatur tentang verifikasi industri, penerbitan surat keterangan verifikasi industri, lembaga verifikasi independen, pelaporan pelaksanaan verifikasi industri, pengawasan da evaluasi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
18 halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN.2024 (440)/8 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur kembali tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk modul surya;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penghitungan nilai TKDN produk Modul Surya, Penghitungan nilai TKDN tenaga kerja langsung, Penghitungan nilai TKDN biaya tidak langsung pabrik, biaya alat kerja, biaya jasa lainnya dan format penghitungan nilai TKDN
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN.2024 (439)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-
IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian :
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
a. Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
b. Nomor 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ; dan
c. Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 32, BN.2024 (434)/51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan nilai strategis industri pengolahan kelapa sawit dan memberikan kepastian serta kemudahan dalam menentukan identifikasi teknis setiap komoditas turunan kelapa sawit, perlu mengatur klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun
2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit, pemantauan dan evaluasi atas Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31, BN.2024 (433)/26 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, perlu menyesuaikan kebijakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42
Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu belum
menampung perkembangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun
2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu yaitu tentang ketentuan umum, program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu, penggantian, penunjukan LPPR, tim teknis, verifikasi lapangan dan permohonan realisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu diubah sebagian
26 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN.2024 (438)/72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan regulator gas tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri regulator gas tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap regulator gas tabung liquified petroleum gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia regulator gas tabung LPG dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024
Permenperin No. 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 29, BN.2024 (432)/70 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari penggunaan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri penggunaan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong elektrik secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25
Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong elektrik dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023,
Peraturan ini mengatur tentang ketetuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/MIND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/MIND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib bagian ketentuan pelaksananya
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN.2024 (431)/60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pelindung Diri- Sepatu Pengaman Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan alat pelindung diri– sepatu pengaman, meningkatkan daya saing, efisiensi,
dan kinerja industri alat pelindung diri - sepatu pengaman, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk alat pelindung diri – sepatu pengaman secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND
/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia alat pelindung diri – sepatu pengaman dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/MIND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib;
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu
Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/MIND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, 29/10/2024
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan
pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-
IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional indonesia selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia wajib, penilaian kesusaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sepanjang yang mengatur mengenai Selang Termoplastik Elastomer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN.2024 (429)/60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indoensia Untuk Semen Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan semen, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri semen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia semen secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-
IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Semen Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia semen dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Semen Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan ini mnecabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib
60 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat