Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan rekomendasi dan rekomendasi perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
17 September 2024
Tanggal Berlaku
17 September 2024
Sumber
BN.2024 (549)/32 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan