Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2023 (325)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 141 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jasa pengujian laboratorium, jenjang kualifikasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN 2018/NO 73 ;KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Dan Mesin Printer Berwarn
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2021/No. 396; http://jdih.kemendag.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2023 (393)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna pelaksanaan kewenangan Badan Pengan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
a. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182);
b. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras
Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi
Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1888);
c. 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 106); dan
d. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265),
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permendag No. 97 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
Permendag No. 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Permendag No. 10 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizininan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Permendag No. 09 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdangangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
Permendag No. 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
Permendag No. 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Permendag No. 49 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
Permendag No. 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M- DAG/PER/8/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/MDAG/PER/8/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/MDAG/PER/9/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN 2018/NO 91;KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat